Lapak Rokok Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pedongkelan Raya, Negara Berpotensi Dirugikan -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Lapak Rokok Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pedongkelan Raya, Negara Berpotensi Dirugikan

Redaksi BPN
17/12/25


 

Jakarta Barat, Benua Post Nusantara – Penjualan rokok diduga ilegal kembali ditemukan berlangsung secara terang-terangan di pinggir Jalan Pedongkelan Raya No. 58, RT 8/RW 8, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 23.20 WIB. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum di wilayah tersebut.


Hasil pantauan di lokasi menunjukkan sebuah lapak sederhana di tepi jalan umum yang memajang puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, sebagian di antaranya diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok tersebut dijajakan secara bebas kepada pengguna jalan tanpa rasa khawatir akan penindakan.



Ironisnya, lapak penjualan tersebut beroperasi hingga larut malam dan berada di area publik yang ramai dilalui kendaraan, namun tidak terlihat adanya razia, teguran, maupun pengawasan dari instansi berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang spekulasi adanya pembiaran.


Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda berlipat. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha rokok legal yang patuh aturan.


Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas penjualan rokok tersebut bukan kejadian baru. Lapak serupa disebut kerap muncul pada malam hari dan beroperasi secara berpindah, seolah mengetahui celah pengawasan aparat. “Sudah sering, biasanya malam. Seperti aman-aman saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa lapak rokok diduga ilegal bisa beroperasi berulang kali tanpa penindakan? Apakah pengawasan di tingkat lapangan belum maksimal, atau ada faktor lain yang perlu diusut lebih jauh?


Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satpol PP, maupun Kepolisian terkait keberadaan lapak penjualan rokok diduga ilegal tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memastikan adanya langkah konkret penindakan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan sepele, melainkan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan wibawa penegakan hukum. Aparat diminta tidak tutup mata dan segera bertindak sebelum praktik serupa semakin meluas.


//Anis