Kepala sekolah SMAN 1 Pace dan komite diduga kuat, kong kalikong melakukan pungutan Liar, kepada wali murid -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Kepala sekolah SMAN 1 Pace dan komite diduga kuat, kong kalikong melakukan pungutan Liar, kepada wali murid

Redaksi
30/12/25


Nganjuk benuapostnusantara.com
Wali murid SMAN 1 Pace, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan pungutan yang disebut sebagai iuran sukarela sebesar Rp1,5 juta ditambah SPP Rp75 ribu. Pungutan tersebut dinilai bermasalah karena disertai dugaan ancaman terhadap siswa yang tidak membayar. Pungutan liar seperti sudah mend
Jadi tradisi untuk mufakat jahat,.


Disisi lain DN salah satu wali murid, mengatakan ia terkejut saat menerima informasi adanya iuran sukarela yang nilainya telah ditentukan. “Ada iuran sukarela ini 1,5 juta sama SPP 75 ribu. Saya pun langsung kaget dana sukarela kok ditetapkan,” ujar DN salah satu wali murid SMAN 1 Pace.
Padahal sudah jelas pungutan dalam bentuk apapun berpotensi menyalahi aturan Perundangan undangan.


Peraturan larangan pungutan di sekolah tahun 2025 mengacu pada aturan nasional seperti Permendikbud 44/2012 dan aturan turunan daerah (Surat Edaran Bupati/Dinas Pendidikan) yang melarang pungutan dalam bentuk apapun (uang perpisahan, LKS, seragam, potong dana PIP) di sekolah negeri karena memberatkan siswa/wali murid, dengan penekanan pada transparansi dan sanksi bagi pelanggar, termasuk potensi pidana, merujuk pada prinsip dasar bahwa pendidikan dasar negeri tidak boleh menarik biaya. 
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ,Menegaskan larangan sekolah negeri memungut biaya dari siswa yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


,selain itu juga melarang komite sekolah memungut pungutan dari peserta didik/wali murid.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Bu Sisdiknas yang menjadi landasan hukum umum larangan pungutan sudah seakan akan selalu di abaikan Bagaimana dengan Kepala dinas pendidikan provinsi...
Pungkas nya ( tim -Bas- redaksi).