![]() |
Kediri Senin 8 desember, menurut masyarakat, sarang judi milik Hendro di Ds Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri di duga ada aliran atensi yang masuk ke oknum aparat penegak hukum
"Sehingga, aktivitas perjudian tersebut,.bebas beraktivitas alias mandul" tak di sentuh APH setempat, " cetus salah satu masyarakat sekitar
![]() |
| Poto kalangan di DS Payaman Plemahan milik Hendro., |
Ketika di temuai awak.media,ucap salah satu Masyarakat setempat yang namanya tidak mau di sebutkan sebut saja Agus,( bukan nama asli) sangat berharap, pada jajaran pejabat tinggi institusi Polri khususnya polres Kediri dan Polda Jatim untuk lebih serius dalam menindak lanjuti perjudian sabung ayam di desa Payaman kecamatan Plemahan Kabupaten kediri,yang bebas aktivitas, ada apa dengan Polsek dan polres kabupaten Kediri..
Padahal semua itu sudah melanggar undang- undang,yang berlaku 'maka sudah sepantasnya kepolisian Republik Indonesia lebih kusus nya polres Kediri harus cerdas dan tegas dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Dan segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kalangan dan para pelaku sabung ayam,"bila tidak di bubarkan, "berarti dugaan kuat ada indikasi pengondisian atau atensi
Namun saat ini, terjadi pergeseran di mana sabung ayam tidak hanya sebagai hobi namun menjadi sebuah ajang perjudian baik dengan sekala kecil hingga sekala besar dengan nominal taruhan hingga jutaan rupiah.
Adapun, hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 ayat (1) yang menyebutkan pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun.
(Tim- Red). Bersambung....









