• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Di duga Polsek plemahan tutup mata,dan telinga, "adanya Sarang Judi Sabung Ayam Di Payaman kecamatan Plemahan bebas bebas beraktivitas

    Redaksi BPN
    08/12/25, 06:02 WIB Last Updated 2025-12-07T23:02:21Z
    masukkan script iklan disini


     

    Kediri Senin 8 desember, menurut masyarakat, sarang judi  milik Hendro di Ds Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri di duga ada aliran atensi  yang masuk ke  oknum  aparat penegak hukum 

    "Sehingga, aktivitas perjudian tersebut,.bebas beraktivitas alias mandul" tak di sentuh  APH setempat,   " cetus salah satu  masyarakat sekitar 

    Poto kalangan di DS Payaman Plemahan milik Hendro.,


    Ketika di temuai awak.media,ucap salah satu  Masyarakat setempat  yang namanya tidak mau di sebutkan sebut saja  Agus,( bukan nama  asli) sangat berharap, pada jajaran pejabat tinggi institusi Polri khususnya polres Kediri dan Polda Jatim untuk lebih serius dalam menindak lanjuti perjudian sabung ayam  di desa Payaman kecamatan Plemahan Kabupaten  kediri,yang bebas aktivitas, ada apa dengan Polsek dan polres kabupaten Kediri..


    Padahal  semua itu sudah  melanggar undang- undang,yang berlaku  'maka sudah sepantasnya kepolisian Republik Indonesia lebih kusus nya polres Kediri harus  cerdas dan tegas  dalam  menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu.


    Dan segera melakukan tindakan tegas  terhadap  pemilik kalangan dan para pelaku sabung ayam,"bila tidak di bubarkan, "berarti  dugaan kuat ada indikasi pengondisian atau  atensi


    Namun saat ini, terjadi pergeseran di mana sabung ayam tidak hanya sebagai hobi namun menjadi sebuah ajang perjudian baik dengan sekala kecil hingga sekala besar dengan nominal taruhan hingga jutaan rupiah. 


    Adapun, hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426 ayat (1) yang menyebutkan pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun.

    (Tim- Red).    Bersambung....

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +