ACEH SINGKIL — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Singkil mendesak pemerintah pusat agar mengalokasikan secara khusus uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) untuk penanggulangan bencana banjir di wilayah Aceh.
Ketua Apkasindo Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menegaskan bahwa dana hasil rampasan dari kejahatan korupsi yang merugikan negara dan petani sawit tersebut sudah sepatutnya dikembalikan langsung untuk kepentingan rakyat Aceh yang saat ini terdampak bencana hidrometeorologi secara masif.
“Uang ini berasal dari kejahatan yang merugikan negara dan petani sawit. Sudah sepatutnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penanganan bencana, khususnya banjir besar yang melanda Aceh,” tegas Syarifuddin Bancin pada Senin (1/12/2025).
Korban Banjir Butuh Anggaran Besar
Menurut Syarifuddin, kerusakan infrastruktur, lahan pertanian dan perkebunan rakyat, rumah warga, hingga fasilitas umum akibat banjir membutuhkan anggaran yang sangat besar. Ia menilai ironis jika dana triliunan rupiah itu hanya masuk ke kas negara tanpa keberpihakan yang jelas kepada masyarakat korban bencana.
Petani sawit rakyat, lanjutnya, juga menjadi kelompok paling terpukul. Banyak kebun mengalami gagal panen, akses distribusi terputus, dan harga jual jatuh.
“Maka sangat relevan jika dana ini dikembalikan untuk pemulihan Aceh,” tambahnya.
Dorong Mitigasi dan Transparansi
Selain penanganan darurat, Apkasindo juga mendorong agar sebagian dana tersebut digunakan untuk program mitigasi bencana jangka panjang. Program ini mencakup normalisasi sungai, rehabilitasi hutan, serta perbaikan tata kelola wilayah aliran sungai (DAS) yang diduga rusak akibat pembiaran alih fungsi lahan.
Apkasindo juga meminta pemerintah pusat bersikap transparan dalam rencana penggunaan dana hasil rampasan korupsi tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah memastikan keberpihakannya kepada daerah yang terdampak bencana.
“Jangan sampai uang dari hasil kelapa sawit tersebut kembali terjebak dalam birokrasi, sementara rakyat di Aceh terus berjibaku dengan banjir, kehilangan rumah, penghasilan, bahkan nyawa,” tandasnya.
Dana Korupsi CPO Telah Diserahkan ke Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara simbolis telah menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi CPO sebesar Rp 13,255 triliun kepada negara.
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Jaksa Agung menerangkan, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Wilmar Group telah menyerahkan Rp 11,88 triliun.
Permata Hijau Group menyerahkan Rp 1,86 miliar.
Musim Mas Group menyerahkan Rp 1,8 triliun.
Total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 13,255 triliun dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp 17 triliun. Terdapat selisih Rp 4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang meminta penundaan pembayaran dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan kepada Kejagung. (Tim)






