• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Satpol-PP Kabupaten Tangerang Tutup Mata Alias Masuk Angin, Ruko di Jadikan Tempat Usaha Pijit Plus Plus

    REDAKSI
    10/11/25, 11:19 WIB Last Updated 2025-11-10T04:31:15Z
    masukkan script iklan disini
    Foto: Penampakan luar tempat usaha pijat “Mawar Massage” di kawasan Bencongan, Kabupaten Tangerang (Dok. Tim Investigasi, 09/11/2025).

    Kabupaten Tangerang, Benua post Nusantara — Di tengah padatnya kawasan permukiman dan perrukoan di Jl. Mutiara Raya, Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berdiri sebuah tempat usaha pijat bertuliskan “Mawar Massage”. Dari luar, tempat ini tampak seperti usaha pijat refleksi biasa, dengan tampilan dinding berwarna merah muda dan gambar bunga mawar di pintunya. Namun, hasil penelusuran lapangan tim jurnalis mengungkap hal yang berbeda.

    Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa tempat pijat tersebut kerap buka hingga larut malam, dan diduga menawarkan layanan di luar ketentuan terapi kesehatan. “Setahu saya itu bukan pijat biasa, banyak yang datang malam-malam. Katanya sih tarifnya tiga ratus ribu, tapi bukan pijat refleksi,” ujar salah satu warga kepada jurnalis di lokasi.

    Informasi serupa juga didapat dari seorang sumber yang mengaku pernah diajak rekannya mencoba layanan di tempat tersebut. “Katanya ada layanan ‘plus-plus’, bukan cuma pijat biasa,” ucapnya singkat.

    Temuan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan meski belum ada kejelasan terkait perizinan dan pengawasan dari aparat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha spa dan pijat wajib memiliki izin operasional yang jelas dan berorientasi pada pelayanan kesehatan serta relaksasi tubuh — bukan hal-hal di luar ketentuan moral dan hukum.

    Respons Satpol PP Masih Nihil

    Tim jurnalis mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada malam yang sama. Petugas jaga yang ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui laporan tersebut secara rinci. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindak lanjut dari pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan aktivitas di tempat pijat tersebut.

    Foto: Jurnalis saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran di tempat pijat Bencongan (Dok. Tim Investigasi, 09/11/2025).

    Ketiadaan respons ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. “Kalau memang sudah ada laporan, seharusnya ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan, karena ini jelas mengganggu ketertiban,” ujar salah seorang tokoh lingkungan yang ditemui terpisa

    Melanggar Norma dan Citra Daerah

    Kegiatan usaha yang berpotensi melanggar norma sosial ini dianggap mencoreng citra wilayah Kabupaten Tangerang yang selama ini dikenal sebagai daerah penyangga ibukota dengan pertumbuhan ekonomi pesat dan kehidupan masyarakat yang religius. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang dapat menodai moralitas publik dan melanggar peraturan perundang-undangan.

    Selain pelanggaran terhadap aturan usaha, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial lain seperti perdagangan orang, penyebaran penyakit, hingga kerawanan moral di kalangan remaja.

    Harapan Masyarakat

    Warga berharap agar Satpol PP dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa izin operasional Mawar Massage serta memastikan tidak ada aktivitas ilegal di dalamnya. “Kami hanya ingin lingkungan ini bersih dan aman. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditutup saja,” ujar warga lainnya.

    Sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah, Satpol PP diharapkan bisa bertindak cepat dan transparan agar kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah tetap terjaga.


    (Team 3)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +