• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    LPK-RI & GIAN Bongkar Pengedar Obat Keras, Publik Desak Transparansi Penanganan Kasus

    Redaksi BPN
    23/11/25, 16:09 WIB Last Updated 2025-11-23T09:09:39Z
    masukkan script iklan disini


     

    TANGERANG — Sebuah fakta lapangan kembali membuka mata publik soal maraknya peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Teluk Naga. Dugaan kebohongan publik mencuat setelah LPK-RI dan GIAN Banten berhasil membongkar sendiri seorang pengedar aktif bernama RA (Reza), sementara sebelumnya beredar narasi bahwa situasi wilayah tersebut aman dan terkendali.


    Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam (21/11/2025) justru memperlihatkan sebaliknya: peredaran obat keras masih sangat masif, bahkan dilakukan secara COD tanpa hambatan.



    Pelaku Ditangkap LPK-RI & GIAN, Bukan Aparat — Narasi “Wilayah Aman” Dipertanyakan


    Penangkapan RA menjadi pukulan keras bagi citra Polsek Teluk Naga, mengingat pelaku diamankan bukan oleh aparat, melainkan oleh LPK-RI dan GIAN yang bergerak berdasarkan laporan warga.


    Publik mempertanyakan mengapa peredaran obat keras bisa berlangsung lama, terorganisir, dan bebas menggunakan sistem COD, bahkan memiliki pelanggan tetap di wilayah Teluk Naga.


    Kami temukan pelaku sedang COD. Pembelinya kabur, tapi RA mengaku membawa obat keras dalam jumlah besar. Semua kami serahkan ke Polsek,” tegas Edwar, anggota LPK-RI.


    Temuan tersebut membuktikan bahwa peredaran obat keras ini bukan kejadian baru, melainkan aktivitas yang sudah berjalan.



    Barang Bukti Menggunung: Bukti Kuat Ada Jaringan Peredaran


    Dari tangan pelaku, petugas LPK-RI dan GIAN menemukan:


    249 butir Tramadol

    208 butir Eximer kuning

    Uang tunai Rp 416.000

    HP Oppo 3X sebagai alat transaksi

    Obat keras disembunyikan rapi di jok motor


    Jumlah barang bukti ini menunjukkan RA bukan pengedar kecil, melainkan bagian dari rantai peredaran obat keras yang harus diusut ke akar.



    LPK-RI & GIAN: Tidak Ada Toleransi untuk Penegakan Hukum Setengah Hati


    Ketua DPW GIAN Banten, Agus Jefri Hunter, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyerahkan pelaku, tetapi juga akan mengawal penuh proses penyidikan agar tidak ada permainan yang berpotensi menyesatkan publik.


    Kasus seperti ini sering hilang di tengah jalan. Kami tidak mau ada pembiaran atau tebang pilih. Ini murni pelanggaran hukum berat. Transparansi wajib,” tegasnya.


    LPK-RI menambahkan bahwa klaim-klaim sepihak aparat yang menyebut situasi aman dan kondusif harus diuji ulang.


    Faktanya, yang turun menangkap justru LSM dan warga. Jangan sampai publik disuguhi informasi tidak sesuai kenyataan,” ujar Edwar.




    DASAR HUKUM YANG DILANGGAR


    1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    Pasal 453

    Melarang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.


    Pasal 436 ayat (2)

    Setiap orang tanpa keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana.


    2. Aturan Obat Keras (Daftar G)


    Wajib dijual melalui apotek resmi.

    Wajib resep dokter.

    Pelanggaran dikenai pidana penjara & denda berat.



    Publik Menunggu Sikap Tegas Polsek Teluk Naga


    Kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Teluk Naga dan Polresta Metro Tangerang Kota. Penangkapan oleh LPK-RI & GIAN menjadi bukti nyata bahwa lapangan berbicara berbeda dengan narasi yang selama ini beredar.


    Transparansi aparat kini menjadi tuntutan utama masyarakat.(red /vj)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +