Foto saat berada di lokasi penjualan kembali beroperasi Jakarta Utara 19/11/2025.
Jakarta, BenuaPostNusantara — Rabu, 19/11/2025.
Aktivitas penjualan obat-obatan golongan G secara ilegal kembali ditemukan di sebuah toko di kawasan Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Pantai Indah Barat, Kecamatan Penjaringan, RT 04 RW 03, Jakarta 14470.
Temuan ini mencuat setelah lokasi yang sama sebelumnya diduga terlibat insiden penyerangan terhadap seorang jurnalis sekitar tiga minggu lalu saat melakukan pendataan aktivitas penjualan obat keras.
Toko yang sempat tutup usai kejadian tersebut kini kembali beroperasi, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan potensi adanya jaringan yang mengatur kegiatan tersebut.
Wartawan Mengalami Tekanan dan Upaya Penyuapan
Dalam penelusuran terbaru, seorang wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas penjualan obat keras tanpa resep justru mengalami intimidasi, tekanan psikologis, hingga tawaran uang suap.
Wartawan itu mengaku hanya menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan motor, satu unit handphone, dan powerbank yang dialaminya saat insiden beberapa minggu lalu. Namun pihak toko hanya menawarkan Rp200 ribu dengan dalih “uang bensin” serta meminta agar masalah tidak diperpanjang.
Ketika wartawan menolak tawaran tersebut, pihak toko memberikan tekanan tambahan, antara lain:
menyebut bahwa jika wartawan tidak menerima, “urusan akan panjang,”
menyatakan bahwa toko tersebut “bukan milik pribadi,”
serta menyebut adanya “sektor-sektor” yang mengatur, termasuk institusi seperti Polda, Polsek, dan Polres, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menakut-nakuti agar wartawan tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Yang saya minta hanya pertanggungjawaban yang wajar, bukan sogokan. Tapi mereka justru menekan dan menawarkan uang kecil agar saya diam,” ujar wartawan beranisial (A).
Indikasi Toko Beroperasi Secara Terkoordinasi
Keterangan dari seseorang yang mengaku penjaga lapangan memperkuat dugaan bahwa aktivitas toko tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir.
Beberapa pernyataannya antara lain:
“Saya hanya turun lapangan kalau ada masalah. Itu pekerjaan saya 'ucap 'Aldi.”
“Toko ini bukan punya pribadi.”
“Ada yang atur di atas.”
''Seperti Polda, Polsek dan Polres.'
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa toko ini terhubung dengan jaringan distribusi obat keras ilegal dan bukan sekadar pelanggaran mandiri di tingkat pengecer.
Riwayat Insiden: Penyerangan 3 Minggu Lalu
Sekitar tiga minggu lalu, toko yang sama diduga menjadi lokasi penyerangan terhadap wartawan yang sedang bertugas mendata aktivitas penjualan obat golongan G. Usai kejadian itu, toko sempat tutup beberapa hari sebelum kembali beroperasi.
Publik mempertanyakan:
bagaimana toko bisa beroperasi kembali dalam waktu singkat,
siapa pihak yang memberi perlindungan,
serta mengapa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas.
Obat Golongan G dan Ancaman bagi Masyarakat
Obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Penjualan bebas dan tanpa pengawasan dapat mengakibatkan:
penyalahgunaan oleh kalangan remaja,
ketergantungan dan dampak kesehatan serius,
meningkatnya kriminalitas terkait jaringan distribusi ilegal.
Aktivitas seperti ini berpotensi membahayakan masyarakat luas, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum dan Lindungi Wartawan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran obat keras ilegal yang merugikan masyarakat. Publik berharap:
aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, apalagi karena disebut melibatkan nama baik institusi APH,
aktivitas toko diperiksa secara tuntas,
oknum yang terlibat diberikan tindakan tegas,
jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan.
(Ag)(Reka)
(Redaksi)







