• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Toko Kosmetik di Kedoya Barat Edarkan Obat Terlarang Golongan G

    Redaksi BPN
    05/11/25, 12:46 WIB Last Updated 2025-11-05T05:46:23Z
    masukkan script iklan disini


     

    Jakarta Barat | Benua Post Nusantara

    Sebuah toko yang tampak seperti toko kosmetik di kawasan Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis golongan G secara ilegal.



    Dari pantauan di lokasi, toko tersebut menampilkan berbagai produk perawatan tubuh di etalase depannya. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata di dalam etalase ditemukan obat-obatan yang termasuk kategori terlarang dan tidak disertai izin edar resmi.


    Informasi di lapangan menyebutkan, toko tersebut dijaga oleh dua orang pria, dengan salah satu di antaranya diduga merupakan koordinator lapangan (korlap) berinisial RJ.


    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait temuan tersebut. Namun, warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat itu.


    Dasar Hukum dan Sanksi


    Peredaran obat keras (Golongan G) tanpa izin edar melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:


    Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:


    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”


    Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan:


    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mempertegas ketentuan serupa:


    Pasal 433 ayat (1): “Setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar.”


    Pasal 435: “Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.”


    Adapun bagi pemakai atau penyalahguna obat keras tanpa resep dokter, juga dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, yang mengatur larangan penggunaan obat tidak sesuai ketentuan medis dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain.


    Dul//

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +