| Foto: bangunan dengan spanduk bertuliskan “Beat Pro DJ Studio — DJ Course & DJ Shop”, diduga menjadi lokasi tempat kegiatan pelatihan DJ online |
Jakarta — Seorang calon DJ melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh lembaga pelatihan DJ daring. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku telah mengirimkan total uang sebesar Rp4,9 juta kepada pihak penyelenggara yang berinisial A, dengan janji akan mendapatkan pelatihan intensif dan sertifikasi resmi.
Pasti kamu suka klik disini
Kasus bermula pada 24 Juli 2025, ketika korban mengirim uang sebesar Rp3 juta sebagai biaya pendaftaran. Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp500 ribu untuk tambahan biaya pelatihan. Pihak penyelenggara menjanjikan kelas akan dimulai pada 5 Agustus 2025 dengan jadwal latihan intensif setiap Senin hingga Kamis, serta Minggu.
Namun, pelatihan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
> “Kelas cuma diadakan seminggu sekali, kadang malah beberapa minggu sekali,” ujar korban kepada wartawan.
Selain biaya pelatihan, pelaku juga meminta korban membeli perlengkapan berupa earphone dan flashdisk yang disebut wajib dibeli melalui pihak sekolah. Korban kemudian mentransfer tambahan uang sebesar Rp1,4 juta. Namun hingga kini, barang tersebut tak kunjung diterima.
Korban telah menyerahkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta pengakuan pelaku melalui pesan daring kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan resmi.
> “Saya cuma ingin keadilan, karena saya sudah rugi hampir lima juta. Semua bukti sudah saya serahkan,” ungkap korban.
Sosok yang diduga terlibat dalam penipuan kursus DJ online, kini tengah menjadi sorotan dan akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Tempat tersebut diduga menjadi lokasi operasional sekolah DJ daring yang kini disorot karena dugaan penipuan terhadap calon peserta. Berdasarkan pantauan lapangan, lokasi tampak tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas pelatihan seperti yang dijanjikan secara daring.
Pihak terkait yang berinisial A hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada media maupun korban.
Korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kursus daring yang tidak memiliki izin resmi atau bukti legalitas.
> “Pastikan lembaga pelatihan memiliki alamat dan izin usaha yang jelas sebelum melakukan transaksi apa pun,” ujar sumber dari pihak berwenang.
Tindakan yang dilakukan pelaku diduga melanggar ketentuan hukum berikut:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur penipuan melalui media daring dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap lembaga pelatihan daring yang menawarkan sertifikasi dan peluang kerja tanpa bukti legalitas yang jelas.
Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan uang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara kursus online.
Reporter: Tim Liputan Investigasi
Lokasi: Jakarta
Media: Benua Post Nusantara







