• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Asal Jadi, Proyek Renovasi Kantor DLH Kota Tangerang Sarat Penyimpangan

    REDAKSI
    18/11/25, 19:48 WIB Last Updated 2025-11-18T12:48:40Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tampak depan gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (dok. tim lapangan)


    Kota Tangerang, benuapostnusantara 

    Pelaksanaan proyek renovasi pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 senilai lebih dari Rp1,3 miliar ini diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi terdapat praktik penyimpangan anggaran.


    Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya, pekerjaan diduga dilakukan tanpa tim perencanaan dan konsultan, serta penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


    Lebih ironis, papan informasi proyek disebut disembunyikan di lantai tiga gedung. Hal itu diungkapkan oleh salah satu aktivis yang turut melakukan investigasi di lokasi.


    “Kami menemukan banyak kejanggalan. Papan proyek bahkan disembunyikan di dalam gedung. Ini jelas tidak transparan,” ujarnya.


    Para aktivis menilai, anggaran senilai Rp1,3 miliar lebih seharusnya menghasilkan hasil renovasi yang berkualitas. Namun, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak pelaksana maupun oknum pejabat terkait menimbulkan tanda tanya besar.


    “Kami sebagai kontrol sosial mendesak agar ada pengawasan serius terhadap kelalaian maupun pembiaran yang terjadi, baik oleh pelaksana pekerjaan PT. Lamtorus Jaya Konstruksi Abadi maupun pihak DLH Kota Tangerang serta dinas terkait lainnya,” tegasnya lagi.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. 

    Publik berharap :

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia 

    Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Gubernur Banten Andra Sony segera menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.


     Penulis: M.JE 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +