-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Tragis, Nenek Diduga Culik Cucu dari Apartemen Putrinya di Surabaya

    Redaksi BPN
    Sabtu, 25 Oktober 2025, 11:31:00 PM WIB Last Updated 2025-10-25T16:31:06Z
    masukkan script iklan disini


    Benua Post Nusantara | Surabaya, 25 Oktober 2025 — Seorang wanita lanjut usia bernama Melani Herijanto (63) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin dari ibu kandungnya. Laporan tersebut dibuat oleh Avril Waluyo, yang merupakan anak kandung Melani sekaligus ibu dari anak yang dibawa pergi.


    Laporan resmi teregister dengan Nomor: TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dibuat pada Minggu, 22 Oktober 2025 pukul 20.25 WIB. Dalam laporan itu disebutkan, Melani diduga membawa anak dari pengasuhan yang sah pada 11 Oktober 2025, di Apartemen La Riz Mansion Pakuwon Mall unit 11.11, Jalan Puncak Indah Lontar No.2, Sambikerep, Surabaya.


    Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 330 KUHP, tentang membawa anak di bawah umur dari kuasa yang sah. Ancaman pidananya adalah tujuh tahun penjara, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun jika dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.


    Diketahui, Melani yang beralamat di Batur Sari VII No.22, Sanur, Denpasar Selatan, adalah ibu kandung dari pelapor sendiri. Kejadian bermula saat Melani berkunjung ke apartemen Avril pada 9 Oktober 2025. Selama di sana, keduanya kerap berselisih paham. Hingga pada 11 Oktober sekitar pukul 10.00 pagi, Melani pergi dengan alasan mengajak cucunya ngopi, namun tak kunjung kembali. Karena khawatir, Avril melapor ke kepolisian.


    Hingga kini, sudah lebih dari dua minggu sang ibu belum bertemu kembali dengan anaknya.


    Ketua LBH Ansor Provinsi Bali, Daniar Trisasongko, selaku kuasa hukum Avril, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan serius.


    Klien kami sudah membuat laporan di Polrestabes Surabaya, dan kini anak itu diketahui berada di Bali,” jelas Daniar di Seminyak, Kuta.


    Menurutnya, siapa pun pihak yang menahan anak tersebut di Bali juga akan dilaporkan.

    Akan ada laporan tambahan di Polda Bali untuk pihak yang menahan anak itu. Sedangkan laporan di Surabaya berkaitan dengan tindakan membawa lari anak di bawah umur,” tegasnya.


    Sementara itu, Denma Bachrul, Sekretaris LBH Ansor Provinsi Bali, menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.


    Anak tidak boleh dipisahkan dari ibunya. Itu adalah hak dan perintah undang-undang,” ujarnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Marmer


     

    NamaLabel

    +