Nganjuk, benuapostnusantara.com – beberapa wali murid SMAN 1 Patianrowo Kecamatan Patianrowo Kabupaten kabupaten Nganjuk mengeluh atas kebijakan Kepala Sekolah yang diduga memaksa murid kelas 10( sepuluh) untuk mengikuti study tour ke luar kota yang direncanakan dalam waktu dekat dan siswa kelas 10 diwajibkan mengikuti dengan biaya kurang lebih 330.000( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang jumlah murid tersebut ada 11 kelas.
Menurut keterangan beberapa wali murid, pihak sekolah di sinyalir memberikan TEKANAN agar semua siswa ikut serta dalam kegiatan tersebut, meskipun banyak orang tua merasa keberatan secara finansial. “Kami diminta membayar biaya yang cukup besar. Katanya wajib ikut atau setidak nya harus bayar sejumlah Rp 330.000 ribu rupiah per siswa, ” itupun saya dan teman wali murid yang lain sudah banyak yang
bayar
"Ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan Team wartawan sudah mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan menurut keterangan yang disampaikan oleh Jainul munadir selaku Kepala Sekolah SMAN 1 patian Rowo, "murid- murid disarankan untuk mengikuti program study tour ke Jogja tapi tidak saya paksakan harus mengikut, pak?..ujar kepala sekolah kepada awak media,.
Pemerhati pendidikan lokal menilai bahwa kegiatan study tour seharusnya bersifat opsional dan tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun beberapa wali murid,
Dari keterangan tersebut banyak menuai komentar dari masyarakat menyatakan
“Memaksakan murid untuk ikut serta dalam kegiatan di luar sekolah apalagi dengan embel-embel ‘WAJIB’, sangat tidak wajar, " seharusnya Sekolah semestinya menjadi tempat pendidikan dan km pembinaan, bukan tempat pemaksaan,
Bagi wali murid yang mampu,khan menjadi beban berat bagi wali murid yang tidak mampu...
Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini yang menjadi polemik dikalangan publik dan memastikan bahwa kegiatan sekolah tidak akan mencederai prinsip keadilan dan kesukarelaan dalam pendidikan.
Menurut LSM LPPNRI Subanjar ketika di mintak,i keterangan awak media, "menegaskan, "kepala dinas pendidikan provinsi harus segera turun ke TKP melakukan evakuasi,bila mana kepala sekolah terbukti tersebut maka harus diberikan sangsi Administrasi.
( Red- Bas)..bersambung...











