-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Disahkan UU No14 Tahun 2025 Direktur YLBH Fajar Trilaksana Pemerintah Wajib Jamin Umroh Mandiri Aman Dari Penipuan

    Minggu, 26 Oktober 2025, 11:35:00 AM WIB Last Updated 2025-10-26T04:35:51Z
    masukkan script iklan disini


    GRESIK -Undang undang Nomor 14 tahun 2025 perbaikan atas Undang undang  Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia pada dasarnya dapat dibenarkan secara teori  bahwa sebuah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Haji dan umroh lebih tertib transparan dan akuntable serta diharapkan akan dapat mendukung ekosistem ekonomi keagamaan.

    Dalam wawancaranya kepada media Sabtu 25 Oktober 2025 Andi Fajar yang juga Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyebutkan jika dilihat ketentuan pasal 86 UU No 14 tahun 2025  pada pokok intinya perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan dengan tiga cara:

    1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU);

    2. Umroh Secara  mandiri

    3. Atau melalui Kementerian  yang khusus terkait penyelenggaraan.

    Sedangkan pada pasal 87A yang mengatur persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri  adalah sebagai berikut:

    1. Beragama Islam

    2. Memiliki  paspor Yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

    3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

    4. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter.

    5. Memiliki Visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang tercatat dalam sistem informasi Kementerian.

    Andi Fajar menambahkan dari isi pasal 86  dan 87A tersebut maka jelas dan tegas pelaksanaan Umroh telah di buka jalan alternatif opsi mandiri. 

    "Sebenarnya pemerintah akan jauh lebih repot dan tambahan beban tersendiri terkait sistem pengawasanya, karena tentu tidak mudah adaptasi atau penyesuaian diberlakukan regulasi ini, justru ini dapat menimbulkan lemahnya kepastian hukum"tegas Andi Fajar 

    "Berbicara umroh mandiri maka legalitas dan risiko operasional  seakan akan terlihat melegitimasi pelaksanan Umroh mandiri yang bisa dimaknai sebagai kemajuan kebebasan  secara mandiiri untuk mengelola dan mengatur perjalanan umrohnya sendiri",tambahnya

    Lebih jauh Andi Fajar melihat  jika disisi pihak pelaku industri Travel perjalanan Umroh dan Haji, mereka akan khawatir adanya kekacauan terhadap cara konseptual operasional, karena walaupun Arab Saudi sendiri telah membuka peluang untuk itu (umroh mandiri) maka praktek operasional tidak semudah yang di bayangkan. Artinya hal ini akan menjadi sebuah potensi tata kelola mandiri tanpa pengawasan yang melekat dari pihak pemerintah.

    Sehingga resiko yang paling terdampak adalah para pelaku Industri umrah secara umum.

    Dan potensi lain akan  menjamurnya para pengepul pengepul Umroh pribadi yang akan mengelola umroh tanpa legalitas. Dijalankan  lazimnya  mengoordinir pribadi atau acara keluarga yang sangat potensi adanya peluang peluang perbuatan pemanfaatan keadaan dengan aksi penipuan berkedok  perantara dan/atau para Pengepul liar. 

    Andi Fajar berharap pemerintah mampu memitigasi kondisi resiko atau dampak yang akan muncul kemudian, karena jelas disinilah kompleksitas pengawasan dan partisipasi publik sangat dibutuhkan.

    "Maka apakah perlu review terhadap UU No 14 tahun 2025..? Maka ketika aturan akses kebebasan terbuka namun ternyata kepastian hukum justru menjadi lemah maka menjadi keniscayaan untuk dilakukan review itu"tutup Andi Fajar 


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +