Benua Post Nusantara | JAWABAN STEITMEN SDR JACOB TOBING
Terkait staitmen Prof Jacob Tobing beberapa hari lalu, katanya hak Azasi manusia tidak terdapat dalam Undang - Undang Dasar 1945, ( UUD 45 ), serta beberapa poin lain yang di persoalkan Jacob Tobing, melalui sejumlah Grup WhatsApp.
Kini salah seorang Pemerhati Bangsa, Ncuhi Pajo Cucu Raja Pajo, merasa perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalah fahaman di tengah tengah masyarat Indonesia, khususnya terhadap para generasi muda.
Dikatakan Ncuhi, Sangat terang benderang beberapa penjelasan UUD 45, menerangkan tentang sejumlah poin yang di permasalahkan Jacob Tobing antara lain :
Sebagaimana tertera pada Bab X Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasa 28 tentang hak azasi manusia, juga terdapat pada Bab X1 pasal 29 ayat 2 UUD 45, tentang kebebasan memeluk agama.
Secara faktual sederet penjelasan diatas, adalah sejumlah rujukan konstitusi bangsa sebagai rujukan dalam menerbitkan UU atau peraturan pemerintah dan lain lain dibawahnya, mengenai Hak Azasi Manusia. Amatlah keliru bila ada anganggapan bahwa di dalam UUD 45 tidak membahas soal Hak azasi manusia.
Sedangkan pada Poin 1, Jacob menyatakan UUD 45 adalah produk Jepang, dalam hal ini, Ncuhi Pajo mempertanyakan sumbernya dari mana yang menyatakan hal tersebur..?
Sementara pada poin 2 Jacob berdalih, bahwa dalam UUD 45, tidak mengenal Pemilu, hal itu memang fakta karena berbanding lurus dengan Pancasila sila ke 4 selaku Sumber dari segala sumber hukum yang sejak dulu para pendiri bangsa sampai sekang, telah sama sama menyepakati bawa Pancasila adalah sumber dari segala sumberhukum. Itu berarti bahwa apabila UUD selaku sumber hukum yang kedudukannya berada dibawah Pancasila, maka tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, namun bila ternyata bertentangan maka pada bab, pasal atau ayat yang terdapat dalan UUD tersebut, wajib di hilangkan.
Selain itu, sila ke 4 Pancasila, berbanding lurus dengan pasal 6 ayat 2 UUD 45 bahwa Presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR sehingga dikatakan presiden dan wakil presiden adalah mandataris MPR.
Lain hal seperti yang kita jalankan sekarang adalah presiden / wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Alias telah berubah menjadi mandataris rakyat sesuai pasal 7A UUD 2002 atau yang saya kasi nama UUD ilegal.
Kesimpulannya dalam hal ini, sosok penghuni pojok paling selatan negeri ini, mengajak semua pihak, kiranya berhentilah basabasi teriak - teriak " Aku Pancasila " tapi Pancasila kita injak rame rame.. itu penipuan publik. Selamatkan pancasila kita.
Sekali lagi Ncuhi tegaskan, Bila pak Jacob tetap bersikuku menjalankan UUD amandemen tahun 2002 ( UUD ilegal ) yang nyata nyata melanggar Pancasila tersebut, maka rubah dulu sila ke 4, selaraskan dengan sistim demokrasi yang tengah kita jalani sekarang.
Sedangkan poin 4 menyangkut batas masa jabatan presiden dan wakil presiden, pada 2 tahun lalu saat Ormas Revolusi Konstitusi, beracara dengan ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Layala Mattaliti dkk, di Kantor DPD RI..saya beri masukan. dalam catatan saya saat itu, bahwa kita perlu kembali ke UUD 45 dengan andendum hal tersebut yakni ( masukan batas waktu masa jabatan presiden dan Wakik presiden)..
Poin 5 dan 6, yang menurut Jacob, Tidak ada check balances dan Otoriter, hal itu saya menilai adalah imajinasi pak Jacob Tobing sendiri tidak sesuai fakta.
Demikian lebih dan kurang saya mohon maaf..wasslam saya.
Pajo, 4/9-2025,
Ncuhi Pajo, Cucu Raja Pajo
Pemerhati Bangsa dari selatan