![]() |
Foto tim Lembaga Aliansi Garuda Sakti Indonesia |
Padang, Benua Post Nusantara – Tim investigasi Lembaga Aliansi Garuda Sakti Indonesia menemukan fakta mengejutkan terkait salah satu hotel yang cukup dikenal di Kota Padang, Hotel Deivan, beralamat di Jl. Diponegoro No.25, Belakang Tangsi, Kec. Padang Barat. Hotel ini diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), izin yang diwajibkan pemerintah untuk setiap kegiatan pengambilan air tanah dari sumur bor.
Kewajiban Hukum yang Terabaikan
Berdasarkan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap pihak—baik individu, badan hukum, maupun instansi pemerintah—wajib mengurus izin jika memanfaatkan air tanah, terutama melalui sumur bor.
Penggunaan air tanah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap lingkungan. Apalagi, untuk kepentingan komersial seperti hotel, aturan ini telah diwajibkan sejak tahun 2022.
Mengapa Izin SIPA Penting?
1. Pengendalian Penggunaan Air Tanah – Agar tidak melebihi ambang batas dan mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
2. Mencegah Kerusakan Lingkungan – Eksploitasi berlebihan dapat memicu penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
3. Transparansi dan Pengawasan – Dengan adanya izin, pemerintah dapat mengawasi pemanfaatan sumber daya air tanah agar tetap berkelanjutan.
Sanksi yang Mengancam
Tanpa izin resmi, sumur bor yang digunakan Hotel Deivan dapat dikategorikan ilegal. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain:
Denda administratif
Penyegelan sumur bor
Tindakan hukum bila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengganggu hak masyarakat sekitar.
Kebutuhan Hotel vs. Aturan Negara
Dalam praktiknya, kebutuhan air hotel jelas jauh melampaui penggunaan rumah tangga biasa. Menurut regulasi, pemakaian air tanah di atas 100 m³ per bulan per kepala keluarga sudah wajib berizin. Untuk hotel, konsumsi air bahkan bisa mencapai ribuan meter kubik per bulan, terutama untuk kamar, restoran, laundry, hingga fasilitas umum.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemilik Usaha
Fakta bahwa Hotel Deivan masih beroperasi tanpa SIPA menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah ada pembiaran dari instansi terkait?
Mengapa izin yang bersifat wajib ini belum dipenuhi?
Siapa yang bertanggung jawab atas potensi dampak lingkungan?
Penutup
Kasus ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan di Kota Padang. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran ini berlangsung, serta apa langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan.
Tim ketua Lembaga Aliansi Garuda Sakti