Bandung, Benua Post Nusantara
Sebuah toko di kawasan Spbu Gn. Batu, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung diduga kuat menjual obat keras golongan G secara bebas. Ironisnya, pembelian disebut dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan anak-anak usia sekolah, tanpa resep dokter. Kamis 18 September 2025
Dari pantauan di lokasi, toko tersebut dijaga oleh seorang pria bernama Adi, sementara koordinator lapangan disebut berinisial Jul. Aktivitas ini menimbulkan keresahan, karena obat keras golongan G memiliki aturan distribusi yang sangat ketat dan hanya boleh ditebus di apotek resmi dengan resep dokter.
Bahaya Obat Keras Golongan G
Obat golongan G mengandung zat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan hingga overdosis jika disalahgunakan. Apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, dampaknya bisa fatal, mulai dari gangguan kesehatan serius, kecanduan, hingga kematian.
Aturan Hukum yang Mengikat
Peredaran bebas obat keras golongan G termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 198: Konsumen/pengguna obat keras tanpa resep dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Desakan Investigasi
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini. Apalagi lokasi yang dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum berpotensi memperbesar jangkauan peredaran obat keras golongan G ke kalangan remaja.