![]() |
Foto ilustrasi menggunakan AI |
Benua Post Nusantara | KARANGANYAR | Pengelolaan keuangan salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, diduga bermasalah. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Karanganyar.
Sejumlah perangkat desa dari desa terkait dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah diajukan warga kepada aparat penegak hukum, dan kini resmi masuk ke tahap penyelidikan.
Menurut keterangan salah seorang sumber, dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan penyertaan modal BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2021, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas peruntukan dana tersebut maupun bentuk usaha BUMDes yang seharusnya dikelola.
Ada anggaran dari pemerintah desa untuk penyertaan modal ke BUMDes, tapi BUMDes-nya apa itu tidak jelas, pengelolaannya bagaimana juga tidak jelas. Padahal di dalam informasi penyaluran dana desa, terdapat ratusan juta rupiah yang dipergunakan untuk penyertaan modal BUMDes tersebut. Bahkan pembentukan awal BUMDes juga ada anggarannya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Kapolres Karanganyar maupun pihak desa terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana BUMDes tersebut.
Jika terbukti melakukan penyimpangan dana, pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kejelasan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa di kemudian hari.
Tim investigasi BPN