Bekasi, benuapostnusantara.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal mencuat di sebuah kios di Jl. Masjid Raya No.7, RT.004/RW.7, Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pantauan langsung, kios tersebut tampak menjajakan berbagai produk dalam kemasan yang diduga termasuk obat keras, padahal menurut aturan, peredarannya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan resep dokter.
Penjualan Bebas, Ancaman Serius
Obat keras golongan G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus diawasi secara ketat. Obat-obatan ini berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, termasuk risiko ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Warga menyebut, kios tersebut melayani penjualan secara bebas kepada siapa saja yang datang, tanpa resep maupun pemeriksaan medis.
“Kami resah, karena banyak anak muda yang nongkrong di sekitar sini bisa dengan mudah membeli obat itu. Dampaknya bisa fatal,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi yang Dilanggar
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria dan Tata Laksana Obat yang Wajib Dengan Resep Dokter, setiap penjualan obat keras harus dilakukan di fasilitas resmi dan disertai resep dokter.
Selain itu, BPOM juga menegaskan bahwa peredaran obat keras di luar jalur resmi tergolong sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.
Desakan Penertiban
Masyarakat sekitar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan, dan BPOM untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik penjualan ilegal tersebut akan semakin meluas dan merusak generasi muda.
“Harus ada tindakan cepat. Kalau tidak, ini bisa jadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Menanti Respons Resmi
Hingga laporan ini disusun, pihak terkait, baik dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi maupun BPOM, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat untuk menertibkan dan menutup akses peredaran obat keras ilegal, demi melindungi kesehatan publik serta menegakkan aturan yang berlaku.