Bekasi | BPN | Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Bekasi. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan seorang oknum TNI berinisial Zum, yang mengoperasikan gudang penimbunan di sebuah bengkel kawasan Jalan Artesis, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Jum'at (5/9/2025).
Gudang tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi yang disedot dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cileungsi, Narogong, dan Bekasi. BBM diangkut menggunakan truk fuso modifikasi dengan kapasitas hingga 8 ton. Sedikitnya terdapat empat armada yang hilir-mudik mengangkut solar subsidi dari SPBU ke lokasi penimbunan.
Setelah ditimbun, solar tersebut dikemas ulang menggunakan tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan label HSD industri sehingga tampak seolah-olah resmi, sebelum kemudian dijual dengan harga industri.
Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus dugaan penyelewengan ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah setempat, termasuk BPH Migas, untuk segera melakukan langkah penindakan.
Pihak berwenang menegaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari aparat terkait.
//supri