Jakarta, benuapostnusantara.com - Sebuah video memperlihatkan mobil rantis milik aparat kepolisian diduga melindas seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rekaman itu viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman luas.
Dalam video berdurasi singkat, mobil rantis tampak bergerak memecah kerumunan massa yang memenuhi jalan. Di tengah kepanikan, seorang pria berjaket hijau terlihat terjatuh dan terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Ironisnya, mobil tersebut tidak berhenti, melainkan terus melaju.
Insiden ini langsung menuai reaksi keras dari publik. Banyak netizen menilai aparat abai terhadap prinsip kemanusiaan dalam mengawal aksi, bahkan muncul dugaan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas korban maupun kronologi lengkap. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut menambah daftar kontroversi penanganan aksi massa di ibu kota. Publik mendesak adanya investigasi transparan dan akuntabel serta penindakan tegas terhadap dugaan kelalaian aparat.
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat keamanan wajib melindungi dan menghormati peserta aksi. Pasal 13 UU tersebut menegaskan larangan tindakan represif yang berpotensi menghilangkan nyawa maupun melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelanggaran atas prinsip tersebut bukan hanya kelalaian, melainkan juga bentuk pelanggaran konstitusional.
Lembaga hak asasi manusia dan masyarakat sipil diharapkan segera turun tangan mengawal kasus ini agar tidak berakhir tanpa kejelasan, sekaligus memastikan praktik represif terhadap demonstrasi tidak kembali terulang.
//Haris