Jakarta, benuapostnusantara.com | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan untuk sementara sebagai pusat penarikan royalti musik. Keputusan ini diambil guna menertibkan tata kelola dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana royalti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai pertemuan antara pemerintah, Komisi X dan XIII DPR RI, LMKN, serta sejumlah perwakilan dari industri musik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Dasco, pemerintah bersama DPR akan melakukan audit independen terhadap dana royalti yang sudah dan akan ditarik oleh LMKN. Audit ini bertujuan untuk menjamin agar dana yang dihimpun dari para pengguna musik—seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum—benar-benar disalurkan kepada para pencipta dan pemegang hak cipta sesuai ketentuan.
“LMKN untuk saat ini ditetapkan sebagai pusat penarikan royalti. Selain itu, akan dilakukan audit terhadap lembaga tersebut dan penggunaan royalti yang ditarik, supaya semua jelas dan transparan,” ujar Dasco.
Pertemuan tersebut juga membahas keluhan dari sejumlah pelaku usaha terkait pungutan royalti yang dinilai memberatkan dan tidak jarang menimbulkan polemik di lapangan. Dasco menegaskan, DPR mendorong adanya mekanisme yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses baik oleh pengguna musik maupun pencipta lagu.
Sementara itu, perwakilan industri musik menyambut baik adanya rencana audit, namun tetap menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pencipta agar hak ekonomi mereka terlindungi.
Ke depan, DPR bersama pemerintah akan merumuskan regulasi turunan yang lebih rinci, agar pungutan royalti musik tidak lagi menimbulkan kontroversi di masyarakat sekaligus tetap memberikan kepastian hak bagi pencipta lagu.
//Red