Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran tahun 2023-2024 Laporan tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum dengan tujuan agar penggunaan anggaran di sektor pendidikan dapat diaudit secara transparan dan akuntabel.
Menurut Ketua LAKI, Saiful Anwar indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Mulai dari program pengadaan hingga pelaksanaan proyek fisik yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi maupun peruntukannya.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan,” tegas Ketua LAKI.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi masyarakat sipil dalam mengawal dana publik, khususnya anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi hak generasi penerus.
LAKI meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dinas terkait, memeriksa dokumen anggaran, serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara serius agar tidak mencoreng wajah pendidikan di Aceh Timur.(*)