Dugaan Adanya Indikasi Mar'Up Dana Bos Di SMK Pante Bidari Desak Pihak Dirkrimsus Polda Aceh Dan APH Aparat Penegak Hukum Periksa Dana Bos SMK N.1 Pante Bidari -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Dugaan Adanya Indikasi Mar'Up Dana Bos Di SMK Pante Bidari Desak Pihak Dirkrimsus Polda Aceh Dan APH Aparat Penegak Hukum Periksa Dana Bos SMK N.1 Pante Bidari

Redaksi BPN
11/08/25


 

ACEH TIMUR, benuapostnusantara.com | IDI Rayeuk. Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Bos di SMKN.1 menuai tanda tanya,pasalnya dana Bos dengan angka hampir ratusan juta dialokasikan setiap tahunnya namun Sekolah tidak mengalami perubahan yang signifikan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktek Korupsi KKN dan Nepotisme Dana Bos yang terjadi di Sekolah SMK tersebut. 



Pada tahun 2023- SMKN 1 Pante Bidari mendapatkan alokasi dana Bos reguler tahap 1 mencapai Rp. 130.975.000 dan tahap 2 Rp. 130.975.000 

demikian juga di tahun 2024 SMKN 1 Pante Bidari juga mendapatkan alokasi dana Bos reguler tahap 1 Rp. 214.375.000 dan tahap 2 Rp. 214.375.000 

pada setiap tahunnya. 


Pasalnya, Sekolah Menengah Kejuruan 

SMK N1 PANTE BIDARI Aceh Timur 

Tahun 2025, Jumlah Siswa Penerima Dana Bos 271 Siswa masing masing Per Siswa Mendapatkan, Dana bantuan operasional sekolah, (Bos) RP 1.750.000, 

Dana Bos yang Terima Oleh pihak Sekolah, 

Pada Tahun 2025 jumlah Besarnya, RP, 474.250.000


Meskipun Dana Bos yang diterima oleh sekolah dengan angka yang fantastis, SMKN 1 Pante Bidari, tetap dijadikan sebagai sekolah prioritas untuk menerima bantuan seperti rehabilitasi gedung sekolah dengan kerusakan sedang, namun di tahun di 2023 juga 

sejumlah bantuan lainnya itu diluar dana Bos,


Dengan adanya suntikan bantuan tersebut secara otomatis Dana Bos hanya dialokasikan untuk kegiatan non fisik seperti kegiatan ekstrakurikuler dan pembayaran gaji guru honorer serta pengadaan ATK dan kebutuhan lainnya, anehnya dalam LPJ dana Bos sekolah tersebut hampir tidak adanya Silpa, Sedangkan untuk kegiatan Organisasi Siswa (OSIS) SMK N.1 Pante Bidari diduga adanya dikutip langsung dari Siswa. 


Dengan berbagai persoalan tersebut sudah sepatutnya Inspektorat Provinsi Aceh dan Aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Dana Bos di SMK N.1, mulai dari tahun 2022,2023 dan 2024 yang diduga maraknya terjadi korupsi dan mark up anggaran yang berpotensi adanya kerugian bagi negara dalam realisasi anggaran Bos tersebut,



Pungkas : Reporter : Saipul Ismail (SF)