Benua Post Nusantara – Jakarta.
Polemik royalti musik yang belakangan mencuat kini merambah sektor transportasi. Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) memilih untuk tidak lagi memutar musik dalam perjalanan mereka, termasuk bus rute Madura–Jakarta.
Kebijakan ini ditempuh para pengusaha otobus demi menghindari kemungkinan tuntutan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal, selama ini musik yang diputar di dalam bus sering menjadi hiburan utama penumpang di tengah perjalanan panjang.
Penumpang Terbagi Dua
Bagi sebagian penumpang, hilangnya musik justru dianggap memberi kenyamanan karena perjalanan menjadi lebih tenang.
“Kalau menurut saya malah bagus, jadi bisa tidur dengan tenang. Kalau bosan, saya tinggal pakai earphone sendiri,” ujar Ahmad, penumpang asal Sampang, Madura, saat ditemui di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Namun, tidak semua penumpang sepakat. Sebagian merasa perjalanan menjadi sepi dan kehilangan ciri khas suasana bus.
“Biasanya ada musik dangdut atau campursari yang bikin suasana hidup. Sekarang terlalu hening,” kata Yuni, penumpang tujuan Surabaya.
Pengusaha Otobus Pilih Aman
Pihak pengelola bus mengaku langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko hukum.
“Sekarang bus kami jalan tanpa musik, lebih aman begitu. Daripada nanti dianggap melanggar hak cipta,” kata salah satu kru bus AKAP di Jakarta.
Asosiasi Perusahaan Otobus (PO) berharap pemerintah segera memberikan kejelasan regulasi terkait pembayaran royalti di sektor transportasi. Mereka menilai, tanpa aturan yang tegas, kebijakan di lapangan akan menimbulkan kebingungan dan keresahan.
Latar Belakang Polemik
Belakangan, LMKN menuai sorotan karena melakukan penagihan royalti kepada sejumlah pelaku usaha. Tidak hanya kafe atau pusat hiburan, bahkan hotel hingga penginapan yang tidak memutar musik komersial juga sempat dimintai kewajiban pembayaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batasan pemungutan royalti, terutama di ruang-ruang publik seperti transportasi umum.
Hingga saat ini, regulasi teknis mengenai kewajiban royalti musik di kendaraan umum masih menjadi perdebatan. Pemerintah diminta segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang bisa merugikan semua pihak.
//Red