WONOGIRI, benuapostnusantara.com – Situasi memanas di salah satu desa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa setempat. Warga mendesak agar Kepala Desa segera mundur dari jabatannya dan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran serta penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan itu mencuat usai warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pemerintah. Kepala Desa diduga tidak transparan dalam pelaporan keuangan dan disinyalir memanfaatkan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi melalui proyek-proyek desa.
Menurut informasi yang dihimpun tim Benua Post Nusantara, beberapa perangkat desa telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat. Di antaranya adalah Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Taunan.
Keempatnya mengaku terkejut karena nama dan tanda tangan mereka muncul dalam dokumen kegiatan proyek pembangunan desa, padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Beberapa di antaranya bahkan merasa tidak pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun nama mereka tercantum sebagai penanggung jawab.
Aksi audiensi dan demonstrasi warga digelar di Balai Desa pada Rabu (17/7/2025). Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI turut dikerahkan untuk menjaga jalannya kegiatan agar berlangsung aman dan tertib.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus Kadus Taunan, Makdudat, yang juga sempat dijadikan TPK dalam proyek pembangunan jembatan, turut angkat bicara. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan tidak mengetahui penunjukannya sebagai bagian dari tim pelaksana dan mempertanyakan keabsahan dokumen yang mencantumkan namanya.
“Saya kaget nama saya ada di situ (dokumen proyek). Padahal saya tidak pernah diberi SK atau surat tugas sebagai TPK. Ini harus diselidiki,” tegas Makdudat.
Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat serta Kejaksaan segera turun tangan dan mengambil langkah tegas bila terbukti adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola dana desa yang kerap kali disalahgunakan oleh oknum kepala desa demi keuntungan pribadi, sementara kesejahteraan masyarakat justru terabaikan.
(BPN | Wonogiri | 19 Juli 2025)