Sukoharjo, BenuaPostNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayahnya. Kali ini, dugaan penyimpangan dana desa menyeret aparat Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7), Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Cut Zelvira, didampingi Kasi Pidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intelijen Aji Rohmadi, mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan YP (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung, sebagai tersangka.
YP diduga melakukan penggelapan dana yang seharusnya diperuntukkan sebagai honorarium bagi para Ketua RT dan RW di Desa Sanggung. Uang tersebut ditilep selama kurun waktu tertentu, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“YP telah kami tahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Cut Zelvira.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat desa di Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, Kejari Sukoharjo juga menahan Kepala Desa Godog nonaktif yang terlibat penyimpangan dana desa.
Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejari menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di tingkat desa, guna menjamin dana publik digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Benua Post Nusantara
Menyorot Fakta, Menyuarakan Rakyat