• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Live

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Sahroni Dukung Restorative Justice bagi Pengguna Narkoba, tapi Minta Tetap Diproses Hukum

    Redaksi
    Rabu, 16 Juli 2025, 2:47:00 PM WIB Last Updated 2025-07-16T07:47:54Z


     

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom terkait pendekatan terhadap para pengguna narkoba. Ia setuju bahwa pengguna narkotika tidak perlu dipenjara, namun menegaskan pentingnya tetap ada proses hukum yang berlaku.


    "Saya sepakat restorative justice harus diterapkan pada pengguna narkoba," ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/7/2025).


    Menurut politisi NasDem tersebut, pendekatan humanis dan rehabilitatif jauh lebih tepat bagi para pengguna ketimbang hukuman penjara. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak berarti pengguna dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.


    “Pengguna tetap harus ditangkap dulu, diperiksa, dan kemudian diarahkan ke proses rehabilitasi. Jangan sampai ada kesan bahwa pengguna bebas berkeliaran tanpa penanganan hukum. Harus ada mekanisme penegakan yang tegas tapi mengedepankan pemulihan,” katanya.


    Sahroni juga mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak boleh disalahartikan atau menjadi celah untuk penyalahgunaan hukum. Ia menyebut bahwa penegakan hukum tetap menjadi landasan utama dalam pemberantasan narkoba, meski pendekatannya bisa disesuaikan dengan konteks pelanggaran.


    “Restorative justice bukan berarti impunitas. Tapi solusi untuk memulihkan, bukan menghukum secara membabi buta,” ujarnya.


    Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menangkap pengguna narkoba, baik artis maupun masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa pengguna akan diarahkan pada proses rehabilitasi sebagai bagian dari paradigma baru penanganan narkotika.


    Pernyataan ini memantik berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan implementasinya di lapangan. Namun demikian, baik BNN maupun DPR menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan pengguna narkotika, tanpa mengabaikan penegakan hukum yang proporsional.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler