Karanganyar, BenuaPostNusantara.com – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara melalui rekayasa lelang dan manipulasi nilai proyek.
Proyek pembangunan masjid yang semula dikontrak dengan nilai sekitar Rp89 miliar, faktanya hanya dilaksanakan senilai Rp60 miliar. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan menetapkan pemenang lelang yang kemudian menjual kembali proyek tersebut kepada pelaksana dengan nilai lebih rendah, sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit investigatif dan pemeriksaan para saksi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada indikasi kuat pengaturan proyek yang merugikan negara,” tegasnya.
Kelima tersangka terdiri dari unsur penyelenggara proyek, konsultan pengawas, hingga rekanan pelaksana. Pihak Kejaksaan juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah merupakan bagian dari ikon kebanggaan masyarakat Karanganyar. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan tetap terjaga.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.
(Redaksi | Benua Post Nusantara)