Denpasar, benuapostnusantara.com – Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan intimidatif oleh seorang Polwan dari unit Propam Paminal Polda Bali terhadap seorang wartawan, yang terjadi pada Minggu (6/7).
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp pada 2 Juli 2025, Irjen Pol. Daniel menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika profesi oleh anggota Polri.
“Jika anggota saya jelek, maka itu mencerminkan jeleknya kepemimpinan institusi. Karena itu, kami tidak akan tutup mata. Siapa pun yang bersalah akan kami proses secara hukum dan transparan, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Langkah Tegas dan Transparan
Kapolda Bali menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas, termasuk:
Pemeriksaan Internal: Polwan yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Bidang Propam.
Pengumpulan Bukti: Seluruh bukti dan kesaksian sedang dikumpulkan untuk memastikan kejelasan peristiwa.
Sanksi Tegas: Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan baik secara disiplin maupun pidana.
Hukum Berlaku untuk Semua
Jika unsur pelanggaran ditemukan, oknum Polwan tersebut terancam dua sanksi utama:
1. Sanksi Disiplin: Mengacu pada peraturan internal Polri.
2. Sanksi Pidana: Apabila memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Kapolda menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas, karena kepercayaan publik terhadap Polri hanya bisa dibangun melalui sikap adil, terbuka, dan patuh pada hukum.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers, salah satu pilar utama demokrasi. Irjen Pol. Daniel mengingatkan seluruh jajarannya agar senantiasa menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers adalah tiang demokrasi dan pendidik publik. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Perkembangan Lain: Penangkapan Wartawan Gadungan
Dalam perkembangan terkait, aparat kepolisian turut mengamankan seorang pria bernama Dede, yang diduga sebagai wartawan gadungan sekaligus pacar dari oknum Polwan tersebut. Polisi tengah mendalami peran Dede dalam upaya intimidasi dan kemungkinan manipulasi informasi kepada masyarakat.
Organisasi pers seperti GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.
“Ya, semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar salah satu perwakilan wartawan.
#SalamSatuPena #MediaOnlineIndonesia #KapoldaBali #DivPropam #KebebasanPers #UU40Tahun1999 #PoldaBali