Demak – Benua Post Nusantara | Kasus yang melibatkan seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Ahmad Zuhdi (63), guru Madin Roudhotul Mutaalimin yang berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar seorang muridnya.
Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini viral di media sosial, memicu perdebatan publik dan gelombang empati dari warganet. Banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu berat untuk seorang pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Sebagian besar pengguna media sosial bahkan menyerukan penggalangan dana untuk membantu Ahmad Zuhdi membayar denda.
Menurut informasi, Ahmad Zuhdi sempat terpikir untuk menjual sepeda motor miliknya dan mencari pinjaman demi memenuhi tuntutan pembayaran denda tersebut. Sikapnya yang kooperatif serta reputasinya sebagai guru yang dikenal disiplin dan religius turut memunculkan simpati dari masyarakat luas.
Kasus ini menjadi refleksi terhadap dinamika hubungan guru dan murid di lembaga pendidikan keagamaan, serta tantangan yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan fungsi pengajaran dan pembinaan karakter anak.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, dukungan moril dan materil terus mengalir kepada Ahmad Zuhdi, baik dari warga sekitar maupun netizen di berbagai platform sosial media.
(Tim Redaksi | Benua Post Nusantara)