-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Guru Madrasah di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Warganet Galang Dana

    Redaksi
    Minggu, 20 Juli 2025, 1:31:00 AM WIB Last Updated 2025-07-19T18:31:02Z
    masukkan script iklan disini



    Demak – Benua Post Nusantara | Kasus yang melibatkan seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Ahmad Zuhdi (63), guru Madin Roudhotul Mutaalimin yang berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar seorang muridnya.


    Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini viral di media sosial, memicu perdebatan publik dan gelombang empati dari warganet. Banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu berat untuk seorang pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. Sebagian besar pengguna media sosial bahkan menyerukan penggalangan dana untuk membantu Ahmad Zuhdi membayar denda.


    Menurut informasi, Ahmad Zuhdi sempat terpikir untuk menjual sepeda motor miliknya dan mencari pinjaman demi memenuhi tuntutan pembayaran denda tersebut. Sikapnya yang kooperatif serta reputasinya sebagai guru yang dikenal disiplin dan religius turut memunculkan simpati dari masyarakat luas.


    Kasus ini menjadi refleksi terhadap dinamika hubungan guru dan murid di lembaga pendidikan keagamaan, serta tantangan yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan fungsi pengajaran dan pembinaan karakter anak.


    Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, dukungan moril dan materil terus mengalir kepada Ahmad Zuhdi, baik dari warga sekitar maupun netizen di berbagai platform sosial media.


    (Tim Redaksi | Benua Post Nusantara)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +