Bekasi, 10 Juli 2025, benuapostnusantara.com - Sebuah toko baju yang berlokasi di Jalan Raya Mustika Jaya No. 5, RT 011/RW 028, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang. Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam toko yang tampak seperti tempat usaha pakaian tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa toko ini beroperasi dengan tampilan layaknya kios fashion biasa, menjajakan berbagai pakaian pria dan wanita. Namun, dari keterangan warga sekitar, aktivitas transaksi yang tidak lazim dan lalu lalang pengunjung pada jam-jam tertentu menimbulkan kecurigaan bahwa toko tersebut bukan sekadar menjual baju.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa beberapa kali melihat pengunjung keluar masuk tanpa membawa barang belanjaan. “Kami curiga, karena banyak anak muda datang sebentar, lalu pergi. Gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.
Warga setempat mendesak pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tempat usaha ini. Mereka juga berharap pemerintah menertibkan toko-toko yang tidak memiliki izin resmi atau menyalahgunakan izin usaha.
Pakar hukum dan ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa penyalahgunaan tempat usaha untuk kegiatan ilegal seperti peredaran obat terlarang merupakan bentuk kejahatan serius. “Hal seperti ini harus segera ditindak tegas. Jika benar terbukti menjual obat terlarang tanpa izin, pelaku bisa dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait. Namun, masyarakat berharap agar aparat bergerak cepat sebelum jatuh lebih banyak korban akibat peredaran obat berbahaya di lingkungan mereka.