Nganjuk benuapostnusantra.com
Proses sertifikasi tanah relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso berujung dilematis ,hingga timbul rasa ketidak pastian atas janji Pemda untuk segera sertifikasi tanah yang mereka tempati selama ini .Namun hingga kini janji itu berujung mengambang dalam ketidak pastian.
Dari dampak ketidak pastian status hukum tanah yang mereka tempati,jelas menimbulkan gejolak bagi warga yang menempati tanah relokasi tersebut, khususnya warga Desa Tritik dan warga Desa Sambikerep.
Mereka mendesak Pemda untuk segera memberikan solusi terhadap sertifikasi tanah yang mereka tempati.Situasi yang semakin meruncing dengan aduan masyarakat akhirnya DPRD kab Nganjuk khususnya komisi l dan III menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD kab Nganjuk, Rabo(16/7/2025)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Aditya menjelaskan bahwa dalam forum ini semua pihak, baik OPD, perangkat desa, maupun warga, telah mencoba memaparkan permasalahan sertifikasi lahan pengganti di Semantok. Namun, penjelasan yang diberikan sejumlah OPD dinilai tidak memberikan kejelasan yang diharapkan.
Menurut Aditya, terdapat beberapa permasalahan mendasar yang dialami Pemkab maupun masyarakat, khususnya terkait persyaratan dan perencanaan yang tidak sesuai dengan janji yang sebelumnya disampaikan kepada warga.Dari permasalahan ini sebetulnya sudah ada respon dan langngkah dari DPRD dengan di tindak lanjuti survey lokasi, dan rapat dengar pendapat .Namun menurut nya dirasa kurang greget dari exskutif untuk fokus penyelesaian masalah tersebut" apakah sudah ada inisiatif exkutif mengajak njenengan rapat??, secara teknis tindak lanjut itu bukan DPRD namun bagian dari exskutif"pungkasnya
Aditya berharap agar tidak lanjut exskutif ini dapat menentukan step , atau tahapan selanjutnya untuk mencari solusi dalam permasalahan tersebut agar secepatnya mendapatkan titik terang .(Tomo)