Majalengka, 14 Juli 2025, benuapostnusantaracom — Pemandangan yang mengusik hati terjadi di sebuah rumah mewah bergaya klasik milik seorang tokoh publik bergelar Doktor di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tampak jelas bendera Merah Putih dalam kondisi robek, kusam, dan tidak layak tetap berkibar di depan rumah tersebut.
Rumah ini diketahui milik seseorang yang dikenal masyarakat sebagai "Doktor Iman", seorang tokoh yang sering menyuarakan nilai moral dan keagamaan. Namun ironisnya, simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya justru dibiarkan dalam kondisi yang mencederai nilai-nilai nasionalisme.
Bendera yang tampak robek dan luntur warnanya itu tetap berkibar tanpa perhatian berarti. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara yang rusak, luntur, atau robek wajib diturunkan dan diganti. Mengibarkan bendera dalam keadaan tak layak merupakan bentuk pelanggaran terhadap penghormatan lambang negara.
“Ini sangat mencoreng rasa nasionalisme. Rumahnya megah, pemiliknya berpendidikan tinggi dan dikenal tokoh agama, tapi mengapa bendera dibiarkan robek seperti itu?” ungkap seorang warga sekitar dengan nada kecewa.
Warga berharap pemerintah setempat, khususnya pihak Kecamatan Dawuan dan Satpol PP Kabupaten Majalengka, segera turun tangan untuk memberi teguran sekaligus pembinaan. Simbol negara bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan kepada jati diri bangsa.
Peristiwa ini menjadi refleksi bersama bahwa mencintai negara bukan hanya diucapkan di mimbar atau media sosial, tetapi juga ditunjukkan melalui tindakan nyata — sekecil apapun itu, termasuk menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.