Jakarta, benuapostnusantara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa pergerakan harga saham PT Green Power Group Tbk (kode: LABA) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (kode: INPS) masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) atau aktivitas pasar yang di luar kebiasaan.
Pengumuman tersebut dirilis oleh BEI pada Rabu, 3 Juli 2025, menyusul adanya kenaikan harga saham signifikan dari kedua emiten tersebut yang tidak disertai dengan informasi fundamental yang memadai.
Menurut manajemen BEI, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap investor dan untuk memastikan transparansi informasi di pasar modal Indonesia. BEI menegaskan bahwa masuknya saham dalam status UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun merupakan peringatan bagi investor untuk lebih berhati-hati dan melakukan analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi.
“Pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun, investor diharapkan untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya,” ungkap pihak BEI dalam keterangannya.
Sampai saat ini, PT Green Power Group Tbk (LABA) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebab lonjakan harga saham yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
BEI juga menghimbau kepada seluruh pelaku pasar untuk:
Mencermati kembali rencana aksi korporasi perusahaan terkait.
Mengkaji kinerja dan prospek perusahaan.
Tidak mengandalkan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Sebagai langkah lanjutan, BEI akan terus memantau pergerakan saham kedua perusahaan tersebut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran.
Peristiwa UMA seperti ini menjadi pengingat penting bagi investor akan perlunya kehati-hatian, riset, dan pemahaman terhadap dinamika pasar sebelum mengambil keputusan investasi, terlebih di tengah kondisi pasar yang volatil.
Redaksi | Benua Post Nusantara
Menyuarakan Fakta, Menjaga Transparansi Pasar