Bogor, Benua Post Nusantara — Jajaran Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor menggerebek sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 160 jeriken berisi miras jenis ciu siap edar.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor melakukan penggerebekan miras oplosan di wilayah Cilebut Timur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi kejadian.
Selain ratusan jeriken ciu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa:
Sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran,
1.000 tutup botol minuman berbagai warna,
Tiga set alat pengukur kadar alkohol.
Kompol Dede menjelaskan bahwa modus pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan minuman biang ciu dengan air mineral. "Dari satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Satu orang merupakan pemilik gudang, satu orang bertugas sebagai pengoplos, dan dua lainnya bertindak sebagai kurir pengiriman miras oplosan.
“Untuk yang diamankan ada lima orang tersangka. Satu pemilik gudang, satu karyawan bagian pengoplosan, dan dua orang pengirim barang hasil oplosan,” jelas Kompol Dede.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memperdagangkan barang tanpa izin edar resmi.