![]() |
Drs. Ketut Yasa Kerua LSM Aliansi Buleleng Jaya Bersuara Evaluasi Kajati Bali |
Bali, benuapostnusantara.com — Direktur Bidang Khusus Jamwas dan Kepala Kejaksaan Agung, Bapak Dr. S.T. Budhanuddin, didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., menyusul lambannya tindak lanjut terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset negara seluas 45 hektare di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali. 14 Juni 2025
Laporan awal yang disampaikan oleh pelapor telah diterbitkan dengan surat perintah resmi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) hampir enam bulan lalu. Namun hingga saat ini, Kejati Bali diduga belum menunjukkan tindakan konkret yang signifikan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap perintah atasan dari Kejaksaan Agung RI.
Pelapor menyampaikan kekecewaannya atas sikap diam Kejati Bali, bahkan setelah upaya komunikasi dilakukan berulang kali kepada beberapa pejabat, termasuk kepada Bapak Andrianto dan Pak Eka Samana yang saat ini menjabat di lingkungan Kejati Bali. "Upaya saya untuk menanyakan perkembangan laporan ini melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak pernah direspons. Saya merasa tidak hanya diabaikan, tapi juga seakan-akan ditawan dalam ketidakpastian proses hukum," ujar pelapor.
Lebih lanjut, pelapor menyebut bahwa situasi ini mengarah pada dugaan adanya konspirasi sistemik dalam tubuh kejaksaan daerah untuk melindungi terlapor, yang diduga merupakan mantan pejabat tinggi di Buleleng. Fakta yang mencolok adalah, hanya dua hari setelah laporan resmi masuk pada 4 Oktober 2023, muncul indikasi hubungan erat antara pihak pelapor dan terlapor pada tanggal 6 Oktober 2023, yang justru menunjukkan kedekatan mereka dalam konteks yang janggal.
"Saya sangat berharap kepada Bapak Dr. S.T. Budhanuddin, selaku sosok pemimpin yang tegas dan berintegritas di institusi kejaksaan, untuk tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan subordinasi atau membangkang terhadap perintah struktural," tegas pelapor.
Dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 40 miliar, kasus ini harus diprioritaskan sebagai bentuk keseriusan dalam agenda pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan dan penguasaan aset negara yang terletak di Kabupaten Buleleng seluas 45 hektare. Pelapor berharap penegakan hukum berjalan transparan, cepat, dan profesional, tanpa adanya intervensi atau pengabaian dari pihak mana pun.
Tim investigasi