-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Apresiasi Masyarakat, Aktifis Pendidikan Atas putusan MK, gratiskan biaya SD dan SMP

    Kamis, 29 Mei 2025, 8:23:00 AM WIB Last Updated 2025-05-29T01:24:01Z
    masukkan script iklan disini


    Nganjuk benuapostnusantara.com

    Dukungan atas putusan MK gratiskan biaya SD dan SMP mendapat apresiasi baik dari masyarakat dan kalangan aktivis pemerhati pendidikan ,"saya sangat  apresiasi terhadap putusan MK ini,dan hal ini sesuai harapan kami dari kepemimpinan pemerintahan Bpk. Prabowo, yang mendengar aspirasi dari rakyat kecil untuk biaya pendidikan,sesuai amanah konstitusi  pasal 31 ayat (2) UUD 45"ujar Siti Bidayah Minarsih S.pd salah satu aktifis pendidikan Nganjuk.kamis 29/05/2025




    Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.




    Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


    Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.


    Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari jenjang SD hingga SMP ,secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. 


    MK juga memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.


    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.Putusan MK ini di sambut baik dari berbagai kalangan masyarakat,dan memang sejak lama itulah harapan dari sebagian besar rakyat Indonesia ,agar pemerintah dapat mengemban amanah konstitusi UUD 45 khususnya pasal 31 ayat 2.(tomo )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +