H. Yulhendri,SH.MH. dan Harry rianda,S.H.M.H, Dkk. selaku Pihak Kuasa Hukum Temi Janusi Putra secara resmi mencabut permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua.
Langkah hukum ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Latar Belakang Perkara Sebelumnya, permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Tng telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan pemohon atas nama Temi Janusi Putra dan termohon Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Dua.
Persidangan pertama perkara ini sedianya telah ditetapkan pada Selasa, 21 April 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 468 KUHP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/III/SPKT/POLSEK KELAPA DUA tertanggal 19 Maret 2026.
Alasan :
Pencabutan Permohonan Praperadilan ini merupakan bagian dari kesepakatan tertulis dalam Surat Pernyataan Damai yang dibuat oleh istri terlapor, Sdri. Nevi Risma (Pihak Pertama), dan pelapor, Sdri. Ade Carolina Octavia (Pihak Kedua).
Beberapa poin utama yang melandasi pencabutan ini meliputi:Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut adalah insiden yang tidak direncanakan dan hanya merupakan kesalahpahaman. Saling Memaafkan: Terlapor dan keluarganya telah meminta maaf, dan pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus. Pencabutan Laporan Polisi: Pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi serta seluruh keterangan yang telah diberikan kepada penyidik. Komitmen Penghentian Tuntutan: Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata. Dampak HukumSejalan dengan kesepakatan damai dan pencabutan praperadilan ini, Polsek Kelapa Dua telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/16/RES.1.8/2026/Reskrim. Selain itu, Kapolsek Kelapa Dua telah mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SPPT/18/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, sehingga Temi Janusi Putra resmi dibebaskan setelah menjalani masa penahanan selama 39 hari sejak 20 Maret hingga 27 April 2026.
Proses ini menunjukkan keberhasilan implementasi Keadilan Restoratif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yang mengedepankan pemulihan hubungan antarpihak dan perdamaian di atas jalur litigasi.


