Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon dengan Istri Kuwu Kedungjaya -->

Menu Atas

Iklan

Live judul

Iklan

berita akrual

Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon dengan Istri Kuwu Kedungjaya

23/04/26


CIREBON,Benuapostnusantara.Com (23 April 2026) — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, dengan istri seorang Kuwu Kedungjaya di Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat setelah pihak suami melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi ke tiga lembaga berbeda, masing-masing Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Partai NasDem, dan Polres Cirebon Kota.


Rilis ini merangkum kronologi lengkap perkembangan kasus berdasarkan fakta pemeriksaan dan pernyataan resmi para pihak.


1. Munculnya Dugaan dan Kecurigaan Pihak Suami


Dugaan perselingkuhan bermula dari kecurigaan suami terhadap intensitas komunikasi dan kedekatan yang dianggap tidak wajar antara istrinya dengan HSG. Merasa terdapat indikasi hubungan di luar batas kewajaran, suami kemudian menunjuk kuasa hukum untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti awal.


2. Kuasa Hukum Mengumpulkan Bukti Awal


Kuasa hukum kemudian menyatakan telah memperoleh sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang. Bentuk bukti tidak dipaparkan ke publik, namun dinilai cukup untuk menjadi dasar pelaporan resmi ke institusi terkait.


3. Pelaporan Resmi ke Tiga Lembaga (21–22 April 2026)


Pada tanggal 21–22 April 2026, kuasa hukum secara bersamaan melayangkan laporan ke:


• Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik anggota dewan.


• Partai NasDem, untuk meminta pengawasan dan penindakan internal terhadap kader HSG.


• Polres Cirebon Kota, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.


• Penyampaian laporan ini menjadi pemicu mencuatnya kasus ke ranah publik dan media.


4. Kasus Ramai di Media Lokal


Usai laporan diterima, sejumlah media lokal mulai mengangkat dugaan perselingkuhan tersebut, menempatkan nama HSG dalam sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat publik sekaligus pimpinan DPRD.


5. HSG Hadiri Pemeriksaan Polisi (22 April 2026)


HSG kemudian memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Cirebon Kota. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, ia menjawab lebih dari sepuluh pertanyaan seputar dugaan hubungan tersebut.


Dalam keterangannya, HSG menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan sepenuhnya tidak benar. Ia mengaku hadir secara kooperatif untuk memastikan perkara ini dapat diklarifikasi dengan jelas dan objektif.


6. Kuasa Hukum HSG Mengeluarkan Pernyataan Resmi


Pihak kuasa hukum HSG juga menyampaikan bantahan keras terhadap laporan pelapor, menyebut bahwa tuduhan tersebut mengandung banyak kekeliruan dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Mereka memastikan siap menempuh jalur hukum bila diperlukan.


7. Badan Kehormatan DPRD Mulai Memproses Laporan


Menindaklanjuti aduan yang masuk, Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon telah memulai proses verifikasi awal, termasuk:


• Mengumpulkan keterangan pihak pelapor,


• Menelaah laporan dan bukti awal,


• Menyusun jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi.



8. Status Proses Hukum Hingga Saat Ini


Hingga rilis ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polres Cirebon Kota masih berjalan. Penyidik masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan. Belum ada penetapan unsur pidana maupun kesimpulan akhir dari Badan Kehormatan DPRD.


Ketiga lembaga yang menerima laporan—kepolisian, partai politik, dan BK DPRD—masih melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangan masing-masing.


Kasus dugaan perselingkuhan ini saat ini masih dalam proses penyelidikan dan klarifikasi. Tidak ada keputusan hukum ataupun etik yang telah ditetapkan, dan seluruh pihak diminta menunggu hasil resmi penyidik serta keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.

(Eka)