Gerobak di Bahu Jalan Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Warga Lapor Polisi -->

Menu Atas

Iklan

Live judul

Iklan

berita akrual

Gerobak di Bahu Jalan Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Warga Lapor Polisi

27/04/26

 
Jakarta Utara – Keberadaan pedagang rokok yang diduga menjual barang ilegal tanpa pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di kawasan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi usaha tersebut berada di No. 14A Jalan Kebon Bawang XI, tepat di bahu jalan dan menggunakan gerobak dorong sebagai tempat berjualan.
 
Berdagang di Bahu Jalan, Diduga Sediakan Rokok Ilegal
 
Dari pantauan di lokasi, terlihat sebuah gerobak berwarna oranye dan abu-abu yang diparkir permanen di pinggir jalan. Secara tampilan, gerobak ini terlihat seperti tempat penjualan barang kelontong biasa. Namun, menurut informasi yang beredar, di dalamnya diduga tersedia berbagai jenis rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau dikenal sebagai rokok ilegal.
 
Penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin. Keberadaan pedagang seperti ini di area permukiman dan di bahu jalan tentu sangat meresahkan warga sekitar, selain juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
 
Pemilik Bernama Madurabakti, Sudah Dilaporkan
 
Pemilik usaha tersebut diketahui bernama Madurabakti. Mengetahui adanya dugaan pelanggaran ini, warga sekitar telah mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada pihak berwajib, yaitu Kepala Seksi Polisi (Kapolsek) Tanjung Priok. Laporan disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan menyertakan bukti foto lokasi dan gerobak yang digunakan.
 
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian serta Bea Cukai untuk menertibkan praktik ini. Penindakan diperlukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.



Rian