Sorotan Publik Menguat, Dugaan Iuran di SMKN 1 Panggul Dinilai Memberatkan dan Minim Transparansi -->

Menu Atas

Iklan

Live judul

Iklan

berita akrual

Sorotan Publik Menguat, Dugaan Iuran di SMKN 1 Panggul Dinilai Memberatkan dan Minim Transparansi

28/04/26

Benua Post Nusantara, Trenggalek - Dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan praktik penarikan iuran di SMKN 1 Panggul yang dinilai membebani wali murid serta tidak disertai transparansi yang memadai.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pihak sekolah diduga menarik iuran sebesar Rp1.020.000 per siswa. Iuran tersebut dikabarkan telah berlangsung secara rutin dalam beberapa tahun terakhir dan menyasar ratusan siswa.

Sejumlah wali murid mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka ingin anaknya tetap mendapatkan pendidikan yang layak, namun di sisi lain, beban biaya yang muncul justru dirasakan cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Kalau memang itu resmi dan jelas peruntukannya, mungkin kami bisa menerima. Tapi ini tidak ada penjelasan rinci. Kami jadi bertanya-tanya,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketiadaan informasi yang transparan terkait dasar hukum dan penggunaan dana tersebut menjadi sumber utama keresahan. Warga menilai, praktik semacam ini berpotensi menabrak aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait larangan pungutan liar di sekolah negeri.

Dalam regulasi pendidikan, sekolah negeri pada dasarnya dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, kecuali melalui mekanisme yang sah dan disepakati bersama komite sekolah dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kondisi ini pun memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial di Trenggalek. Mereka menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang adil dan terjangkau.

Bambang Pramujianto, aktivis dari LSM Kompak, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia menilai, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah masih lemah dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus segera turun tangan. Audit menyeluruh perlu dilakukan, termasuk memeriksa aliran dana BOS, bantuan pemerintah, dan seluruh bentuk pemasukan sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pendidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tegas harus diambil, termasuk pengembalian dana kepada wali murid.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Dedi, menilai pentingnya tindakan cepat dari pemerintah agar polemik tidak semakin meluas. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri harus dijaga.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Pendidikan seharusnya meringankan, bukan malah menambah beban,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan administrasi secara detail, termasuk bukti pembayaran yang telah dikeluarkan oleh wali murid. Bahkan, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, ia tidak menutup kemungkinan perlunya evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah.

Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menunggu sikap resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi yang disampaikan kepada media.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Sekolah negeri sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, setiap tambahan beban biaya sekecil apapun dapat berdampak besar bagi keluarga.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang telah tercederai.

Kini, masyarakat hanya menuntut satu hal sederhana: kejelasan, keterbukaan, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan.(*)

Penulis : Iwan