Formasi Desak Kepolisian Periksa Ketua dan Banggar DPRD Terkait Dugaan Kompensasi Ketuk Palu -->

Menu Atas

Iklan

Live judul

Iklan

berita akrual

Formasi Desak Kepolisian Periksa Ketua dan Banggar DPRD Terkait Dugaan Kompensasi Ketuk Palu

20/04/26


CIREBON ,Benuapostnusantara.Com – Dugaan adanya kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. 


Organisasi masyarakat FORMASI Cirebon mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan,hal ini di sampaikan Syekh, Adv. Qorib, SH., MH. Selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Aktivis Sandekla, Terkait 55 M yang didugaan adanya uang ketuk palu dalam pengesahan APBD 2026,Bahkan semua dokumen sudah di sampaikan ke TIPIKOR POLRESTA Cirebon oleh klien kami.


Isu dugaan kompensasi dalam proses “ketuk palu” APBD Kabupaten Cirebon 2026 yang telah di alihkan dalam bentuk kegiatan Proyek jalan dan irigasih di PUTR, mencuat setelah adanya clotehan dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon Kepda klien kami informasi terkait paket kegiatan proyek di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.


“Informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan kompensasi ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” ujarnya Senin (20/4/2026).


Qorib juga mendesak Polresta Cirebon untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon. 


"Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan proses penganggaran yang dikaitkan dengan nilai Rp55 miliar tersebut," tuturnya.


Selain itu, FORMASI juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon turut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran tersebut.


"DPRD Kabupaten Cirebon juga didorong untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran paket pembangunan jalan yang disebut berada di luar mekanisme Pokir," pungkasnya


FORMASI menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.


Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Eka)