Tangerang ,Benuapostnusantara.Com (19/04/2026) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menunjukkan komitmennya dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan memindahkan sebanyak 111 warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama Triwulan I.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penataan hunian untuk mengatasi kepadatan serta menjaga kondisi rutan tetap aman, tertib, dan kondusif. Pemindahan dilakukan secara bertahap melalui dua kali kegiatan sebagai upaya konkret dalam mengendalikan overkapasitas.
Pihak Rutan Kelas I Tangerang menegaskan bahwa kondisi hunian yang penuh berpotensi mengganggu efektivitas pembinaan serta stabilitas keamanan. Oleh karena itu, pemindahan warga binaan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi solusi strategis guna menciptakan lingkungan yang lebih ideal.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya menyeluruh dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Pemindahan warga binaan ini merupakan langkah untuk memastikan pelayanan, pembinaan, serta pengamanan dapat berjalan lebih optimal. Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap 15 Program Aksi Menteri Imipas,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi overkapasitas. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, humanis, dan efektif.
Tri



