Benua post Nusantara– Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Kecamatan Jatinegara. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di tepi jalan raya tengah kota Jakarta Timur, bagaimana penegakan Perda atau siapa orang kuat di belakangnya.
Usaha minuman di Kecamatan Jatinegara Kelurahan Bidara cina, Jakarta Timur, diduga jual miras, aparat setempat minim pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Jatine6 Jakarta Timur,Pasalnya di daerah tersebut banyak berjejer toko penjual miras. Seperti di kampung Melayu Samping Sekolah Swasta,Kelurahan Bidara Cina yaitu Tempat Khusus minuman,dan toko minuman. Saat wartawan Detik Wib, berkunjung ke Toko Minuman disiapkan khusus, benar diakui pemilik aparat dan kuat hukum “nara sumber,Sdh berkordinasi, berjualan minuman sudah lama disini,” jelasnya.
Demi meraup keuntungan miras dijual ke siapa saja dan keberadaanya sangat tidak pantas dikeramaian akses terminal, Letak Tempat Kusus ini tepat berada di Samping Terminal kampung Melayu,berdekatan dengan aktifitas keramaian terminal, kelurahan Bidara Cina, Tanpa ragu diakui pemilik Tempat Khusus ” kami menjual minuman mulai dari Anggur, Gingseng, Arak,mensen, hingga bir,” jelas (AN) kepada benua post Nusantara
Jelas keberadaan miras sangat meresahkan, minuman beralkohol jadi pemicu kejahatan dan penyakit masyarakat. Diharapkan instansi terkait dari jajaran Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Bidara Cina melalui Satuan Pol Pamong Praja dapat menindak langsung toko yang terdapat menjual minuman keras.
Karena jelas melanggar Undang Undang yang berbunyi, “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6″.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19. (Yanto)
Benua post Nusantara
Rian