Benua Post Nusantara, Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pacitan serta jajaran Polsek Sudimoro, Tulakan, dan Ngadirojo, pemerintah menggelar sosialisasi bahaya rokok ilegal sekaligus mendorong penguatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi pengumpulan informasi di masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Sosialisasi menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat agar memiliki pemahaman yang utuh terkait ciri-ciri rokok ilegal dan mekanisme pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Kasat Pol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, peredaran rokok ilegal menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai. Selain itu, kualitas dan keamanannya juga tidak terjamin, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen,” tegas Ardyan Wahyudi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya bagi pelaku industri dan pedagang yang taat aturan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, aparat kepolisian dari Polsek Sudimoro, Tulakan, dan Ngadirojo menekankan pentingnya menghidupkan kembali Siskamling sebagai basis deteksi dini di tingkat desa. Melalui Siskamling, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur-jalur kecil dan wilayah perdesaan.
“Keamanan lingkungan bukan hanya soal tindak kriminal, tetapi juga terkait aktivitas ilegal lainnya, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Siskamling menjadi ujung tombak pengawasan berbasis masyarakat,” ujar salah satu perwakilan kepolisian.
Ardyan Wahyudi menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Pacitan tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di tahap awal.
“Kami mengutamakan pencegahan melalui edukasi. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas sesuai regulasi,” pungkasnya.
Melalui sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya ketertiban dan perlindungan bersama.(*)
Penulis : Iwan