BENUA POST NUSANTARA – Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Pencegahan menjadi langkah utama mengingat korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang masif, sistematis, dan secara nyata merongrong kewibawaan para pemimpin di berbagai lini pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang ahli hukum dalam agenda diskusi publik bertema pemberantasan korupsi yang digelar sebagai ruang edukasi dan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan pentingnya dukungan lintas lembaga negara dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“Perlu kita apresiasi dan dukung secara penuh. Bisa melibatkan Mahkamah Agung, DPR, hingga MPR. Di samping membangun daya kritis para aktivis, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana latihan kepemimpinan,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan kegiatan diskusi tersebut, ia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pelaksana, termasuk rencana kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti PB HMI.
Lebih lanjut, ia menyoroti fakta bahwa korupsi telah menjadi rahasia umum dan menjalar ke berbagai level pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, dinilai sebagai bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Siapa yang suka dengan korupsi? Makanya yang paling utama adalah pencegahan. Jika pencegahan tidak bisa dilakukan, maka langkah represif berupa penindakan harus dijalankan,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menjadi gerakan kolektif seluruh elemen bangsa. Ia menilai OTT yang terjadi merupakan representasi nyata bahwa negara masih hadir dalam upaya memerangi korupsi.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku.
“Tidak ada rekomendasi khusus. Sebagai orang hukum, kita ikuti saja prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Prinsip negara hukum itu jelas, pedoman kita adalah undang-undang,” pungkasnya.


