Jakarta Timur, Benua post nusatara–
Maraknya toko obat keras berkedok toko kosmetik, hingga penjual sampo di wilayah Kecamatan matraman Jakarta Timur, kini menjadi sorotan masyarakat. Meski telah berulang kali dilaporkan, keberadaan toko-toko yang menjual obat golongan G tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, tokoh masyarakat, ulama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi kepemudaan yang berada di wilayah Kecamatan matraman Mereka mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang semakin terang-terangan di tengah pemukiman warga.
awak media melakukan konfirmasi dengan pak rw
Bahwa memang benar ada toko obat diwilayahnya, menunggu tindak lanjut pihak kelurahan utan kayu bertindak,di Jalan Padan
Utan kayu Selatan, kecamatan matraman,jakarta timur
penjaga toko tersebut dengan santai mengakui bahwa mereka memang menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan Zolam.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan RT, RW, bahkan aparat kepolisian setempat agar aktivitas mereka dapat berjalan tanpa gangguan.
Keberadaan toko-toko semacam ini di tengah lingkungan padat penduduk tentu menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Polsek Matraman ,utan kayu selatan menimbulkan kesan adanya pembiaran dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat wilayah.
Sementara itu, media mendatangi kelurahan dengan Kasatpol PP dan manpol kecamatan matraman,jakarta timur, dikonfirmasi menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha meski diketahui tidak memiliki izin resmi
Bahwa toko tersebut pemiliknya berbaju loreng
Tidak berani bertindak alesan kuat hukum
> “Kami sudah dua kali melaporkan hal ini, namun hasilnya tetap sama, tidak ada tindakan lebih lanjut,” ujar salah satu staf kelurahan.
Sejumlah pihak menilai, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seolah tidak berdaya menghadapi praktik mafia obat keras yang diduga kuat memiliki hubungan dengan oknum aparat maupun pejabat wilayah.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan memberikan sangsi tegas kepada aparat atau pejabat yang terbukti melakukan pembiaran maupun bekerja sama dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Benua post Nusantara
Rian 43