https://smart-damage.com/bD3fV.0lPb3DpWvhbamxVBJRZ/D/0/2sNNzEIY0PNPzHYI3yLqTIY_3yM/jeQg3yNLjCgV
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Kuat Toko Obat Keras Ilegal di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Beroperasi Bebas Tanpa Sentuhan Hukum

    Redaksi BPN
    10/12/25, 14:48 WIB Last Updated 2025-12-10T07:48:15Z
    masukkan script iklan disini


     

    Benua Post Nusantara | Jakarta, 10 Desember 2015 – Sebuah toko yang diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi, berlokasi di Jalan TB Simatupang, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, menjadi sorotan tajam. Toko yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang individu berinisial O ini, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan dan seakan-akan tidak tersentuh oleh penegakan hukum.

    ​Keberadaan toko obat ilegal ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat, terutama karena produk yang dijualnya berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak muda dan remaja di sekitar wilayah tersebut. Obat-obatan keras yang seharusnya hanya boleh dikeluarkan dengan resep dokter dan pengawasan apoteker, kini diduga diperjualbelikan secara bebas dan tanpa kontrol.

    Pertanyaan Kritis untuk Pihak Berwenang

    ​Masyarakat dan berbagai pihak terkait mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.

    ​Dimanakah peran dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Sektor Ciracas atau Polres Metro Jakarta Timur?

    ​Mengapa toko obat yang jelas-jelas menjual produk berbahaya ini dibiarkan berjualan bebas? Operasi penjualan obat keras secara ilegal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kesehatan publik dan masa depan generasi muda.

    ​"Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, melakukan penggeledahan, dan menutup permanen toko obat ilegal di Jalan TB Simatupang. Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membiarkan generasi muda kita terjerumus ke dalam bahaya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar 

    Tuntutan dan Harapan

    ​Rilisan pers ini bertujuan untuk mendesak pihak-pihak berwenang, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kota dan lembaga terkait, untuk segera:

    ​Melakukan Investigasi Cepat dan Tuntas: Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan ilegal di toko tersebut.

    ​Penutupan Paksa: Menutup operasional toko tersebut secara permanen dan menyita semua obat-obatan yang diduga diperdagangkan secara ilegal.

    ​Proses Hukum: Menuntut pemilik toko, inisial O, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai obat-obatan dan kesehatan.

    ​Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain, dan pengawasan terhadap peredaran obat keras di masyarakat dapat ditingkatkan secara drastis demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta Timur.

    tim//investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +