Jawatimur NENUA POST NUSANTARA | 14 Desember 2025 subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jawa Timur,khususnya di kabupaten, Bojonegoro, Lamongan, Lumajang,juga Jember dan sekitarnya. Komplotan yang disebut-sebut gembong mafia Solar diduga menjalankan aksi borong solar secara terstruktur, dibeberapa kabupaten,sehingga memicu kelangkaan bahan bakar dan merugikan masyarakat kecil.
Disisi lain Seorang mantan anggota komplotan berinisial SL mengungkapkan adanya praktik “uang pelicin” sebesar Rp100 per liter kepada pengawas SPBU.
Tidak hanya itu, komplotan ini diduga memberikan atensi kepada oknum aparat senilai Rp20–25 juta per bulan, serta Rp,500, hingga 1 juta per bulan kepada beberapa media dan ormas.
Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu dan dijual ke PT NJE asal Gresik dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Solar tersebut selanjutnya dipasarkan ke sektor industri dengan harga Rp13.000–Rp14.000 per liter. Skema ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Selain itu, dugaan keterlibatan,APH,disetiap polres ada oknum yang terlibat dan menerima atensi,dari PT maupun pemilik gudang, "dari hasil Kurasan di setiap SPBU di masing- masing kabupaten tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro, polres Lamongan,polres Lumajang,dan Polres Jember,
belum memberikan keterangan resmi. Pihak PT NJE ( Nur jaya Energi maupun,fery juga belum merespons konfirmasi. memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Tim-Red). Bersambung...



