Jakarta // Benua Pos — Praktik jual beli obat keras di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, kian meresahkan masyarakat. Meski marak diberitakan, sejumlah toko yang diduga menjual obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Alprazolam tanpa izin atau resep dokter tetap beroperasi bebas di sekitar Jl. Rawajati Barat.
Tim Benua Pos mencoba melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Polsek Pancoran. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “setoran” atau kedekatan antara para pelaku bisnis obat keras dengan oknum penegak hukum di lapangan.
Tak hanya itu, pihak media juga telah mengonfirmasi laporan kepada pihak Kelurahan Rawajati. Meski Satpol PP setempat sempat mendatangi lokasi dan mengambil dokumentasi, tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan.
Kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran obat keras ilegal di wilayah Rawajati Barat, Jakarta Selatan, dinilai membuka peluang bagi para mafia obat untuk melancarkan bisnis haramnya tanpa hambatan.
> “Kami berharap aparat benar-benar turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang resah terus dibiarkan menghadapi peredaran obat berbahaya ini sendiri,” ujar salah satu warga Pancoran.
Warga juga meminta agar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Pemerintah diminta tidak kalah dari mafia obat keras yang kian berani merusak moral dan mental generasi muda.








